Anggaran Responsif Gender
Posted on 09. Oct, 2009 by admin in Gender
Oleh Zulvina Narida Anom
Keterlibatan perempuan dalam berbagai tahapan pembangunan sangatlah penting, dalam rangka merumuskan kebijakan yang akan dijalankan. Peran serta perempuan ini sebagai upaya untuk mewujudkan kebijakan yang berkeadilan gender. Dengan adanya peran perempuan dalam pembangunan telah membuka mata berbagai pihak bahwa keberadaannya sangat penting.
Berbagai tahapan pembangunan seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi saat ini masih minim pemikiran mengenai keadilan gender. Umumnya masih bias gender. Banyak kasus diskriminasi dan ketidakadilan yang ditemukan. Berbagai kasus tersebut seperti, perbedaan hak perempuan dalam memperoleh pendidikan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, trafiking dan lain sebagainya, seringkali banyak merugikan kaum perempuan dan anak-anak.
Cukup menarik membicarakan peran serta perempuan dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Malang, khususnya dalam konteks analisis anggaran berperspektif gender (gender budgeting). Hal ini merupakan aplikasi dari Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam proses penganggaran. Perencanaan responsif gender adalah perencanaan yang dibuat dengan mempertimbangkan aspek seperti peran, akses, manfaat, dan kontrol yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwa dalam perencanaan penganggaran Kabupaten Malang perlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan yang dihadapi baik oleh perempuan maupun laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam rangka menyusun Rencana Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Provinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).
Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.
Anggaran Responsif Gender
Dalam terlibat dan mengkritisi rencana penyusunan anggaran yang perspektif gender, perlu dipahami anggaran yang responsif gender atau anggaran berperspektif gender. Anggaran responsif gender adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki dan memberikan manfaat kepada perempuan dan bukanlah anggaran yang terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran dan menerjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender (gender equality) ke dalam komitmen anggaran. “Responsif gender” merupakan seperangkat alat analisis kerangka kerja proses dan penilaian dampak kebijakan anggaran pemerintah terhadap gender, yang berguna untuk mengatasi kesenjangan gender.
Pada proses perencanaan aggaran yang telah tersistematisasi, perempuan yang secara struktur tidak terlibat dalam proses perencanaan anggaran secara langsung, diharapkan tetap kritis dan dapat mengambil peranan yang aspiratif. Peran ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melibatkan diri dalam setiap musyawarah di desa. Setelah mengetahui mekanisme perencanaan penganggaran seperti di atas, tentunya bisa dilihat celah mana yang bisa dimasuki untuk menyampaikan aspirasi yang berperspektif gender.
Begitupun halnya dengan perempuan yang secara struktur bisa terlibat secara langsung, akan lebih mudah untuk mengkritisi penganggaran yang berperspektif gender. Tentunya dalam proses ini akan banyak menemui hambatan bagi perempuan untuk mengkritisi, karena dalam forum perencanaan penganggaran suara perempuan lebih sedikit dibanding laki-laki. Otomatis, perempuan harus melewati dua pintu penyampaian gagasan. Pertama, pintu untuk mendapatkan dukungan. Kedua, pintu untuk bisa diterima forum menyeluruh. Untuk melewati dua pintu ini perempuan harus memiliki argumentasi yang kuat dan sinergis.
Dasar hukum penerapan anggaran responsif gender dapat dilihat pada Pasal 23 dan Pasal 27 UUD 1945 yang masing-masing mengatur tentang anggaran dan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengatur tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara. Selain itu pada Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender; Kepmendagri No.132 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender, di mana dalam Pasal 7 mengamanatkan minimal 5 % dari total alokasi anggaran harus diperuntukkan bagi Pengarusutamaan Gender; Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang RPJM Nasional, Bab 12 Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
Terdapat hubungan antara isu gender dengan anggaran. Anggaran merupakan alat untuk mendukung pelaksanaan aksi/kebijakan sebagai respon terhadap isu gender (permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai akibat dari ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat). Anggaran (kebijakan anggaran) merupakan refleksi dari sejauh mana pemerintah memrioritaskan penanganan isu gender. Anggaran merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah dalam melaksanakan pengarusutamaan gender. Selain itu anggaran merupakan alat pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam menangani isu-isu gender. Anggaran mencerminkan sejauh mana pemerintah telah mengedepankan prinsip-prinsip equity (kesetaraan), keadilan, efisiensi, dan hak asasi manusia dalam rangka menangani persoalan-persoalan gender yang ada.
Anggaran responsif gender dapat dilakukan dengan berbagai usaha yang dijalankan oleh semua kalangan baik laki-laki maupun perempuan. Berbagai usaha tersebut adalah mengidentifikasikan kesenjangan gender dan permasalahan gender dengan melakukan pemetaan kondisi laki-laki dan perempuan, kemudian melihat faktor penyebabnya. Menelaah dan melihat apa kebijakan yang dimiliki pemerintah sudah responsif gender atau belum. Jika belum harus direformulasi dengan mengintegrasikan analisis gender.
Menganalisis kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan menggunakan data statistik terpilah, usaha ini memerlukan kejelian dan ketelitian dalam melihat penganggaran. Setelah menganalisis penganggaran, bisa dilanjutkan dengan usaha menetapkan distribusi alokasi sesuai dengan hasil analisis gender. Analisis gender yang telah dilakukan bisa digunakan sebagai pijakan dalam memeriksa apakah anggaran diimplementasikan sesuai dengan kebijakan anggaran yang responsif gender. Kemudian perlu diadakan pengujian dampak dari belanja atau pengeluaran-pengeluaran yang telah diimplementasikan di pos-pos anggaran menurut sektor pembangunan.
Penulis adalah pengurus KSG Averroes

