Isu Gender dan Demokrasi
Posted on 09. Oct, 2009 by admin in Gender
Oleh Happy Budi Febriasih
DEMOKRASI selalu menjadi perbincangan yang menarik dalam berbagai aspek. Di Indonesia sejak menetapkan diri menjadi negara merdeka, demokrasi menjadi pilihan yang dinilai tepat ketimbang sistem yang lain. Demokrasi yang diimpikan sebagai sistem dari, oleh, dan untuk rakyat.
Semangat demokrasi yang penting seperti representasi, kesetaraan, persamaan, menghargai perbedaan dan pendapat telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Amandemen UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban negara dan warga negara. Meski demikian dalam perkembangannya demokrasi tidak pernah berjalan mulus. Demokrasi yang diterapkan selama ini masih sering melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan. Berbagai permasalahan yang ditimbulkan tidak bersifat sederhana, melainkan kompleks dan multidimensional.
Permasalahan berkaitan dengan gender dan demokrasi di Indonesia sejauh ini berkisar pada tidak adanya jaminan atas hak-hak sebagai warga negara yang setara dan universal dan juga masyarakat yang plural berkaitan dengan etnisitas, agama, ras, gender, kelas, status sosial, dan lainnya. Di samping itu terjadi pula ketiadaan pengakuan apalagi perlindungan status kelompok-kelompok minoritas atau marjinal.
Penerapan demokrasi sering mengarah pada praktik-praktik neoliberalisme dan kapitalisme yang memenangkan siapa yang terkuat di antara mereka yang lemah. Demokrasi yang menjamin keterwakilan dan suara terbanyak, dalam praktiknya justru masih sering membiarkan praktik monopoli terutama yang berhubungan dengan hak asasi.
Kasus-kasus yang kerapkali didengar berkaitan dengan tidak adanya jaminan-jaminan tersebut sangat kompleks. Terutama perempuan, meskipun secara kuantitatif menampakkan jumlah yang besar namun dalam konteks kualitas, penjaminan itu dirasa kurang maksimal. Dengan demikian perempuan dan juga anak menjadi bagian dari kaum minoritas akibat minimnya jaminan yang akan diterima.
Tulisan ini hendak merefleksikan bagaimanakah demokrasi sebagai sistem, berjalan dan berekspresi terhadap isu gender yang terjadi selama ini dengan asumsi bahwa telah terjadi ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender menjadikan bias gender bagi siapapun baik laki-laki, perempuan, atau the third gender, yakni kaum transgender yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara di mata hukum yang demokratis.
WACANA GENDER
Seks, dan juga seksualitas, barangkali setua dengan umur manusia itu sendiri. Hanya saja sampai saat ini masih menjadi perbincangan yang hangat di berbagai kalangan. Wacana penting yang mendasari perbincangan kali ini adalah berawal dari pembedaan seks dan gender sehingga menentukan jalan berpikir masing-masing pemikiran. Ini juga mencerminkan gerakan awal feminisme radikal hingga pemikiran feminisme gelombang ketiga yang lebih rumit karena mendasarkan pada teori-teori postmodern dan postrukturalis.
Asosiasi gender selama ini membuat ketakutan baik laki-laki maupun perempuan yang terlalu picik bahwa gender identik dengan “melawan laki-laki” atau “menantang kodrat Tuhannya sendiri sebagai perempuan”. Lantas apakah yang dinamakan kodrat itu?
Subhan (1999) secara panjang lebar menjelaskan tentang kodrat. Menurutnya, ada dua perbedaan kodrat yang dikenal bagi lelaki dan perempuan. Pertama perbedaan kodrati, yakni perbedaan yang bersifat mutlak dan mengacu pada hal-hal yang bersifat biologis. Secara kodrati lelaki dan perempuan memiliki perbedaan jenis kelamin beserta fungsinya. Perempuan memiliki payudara, vagina, ovarium, dan rahim sehingga mereka memiliki kemampuan untuk haid, melahirkan, dan menyusui. Tentunya genitalia dan alat reproduksi perempuan ini berbeda dengan lelaki yang memiliki penis dan buah zakar serta sperma yang berfungsi dalam hal pembuahan. Oleh karena perbedaan biologis ini mutlak berasal dari Tuhan yang bersifat alami (nature), tidak berubah dari waktu ke waktu dan berlaku bagi semua manusia.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kodrat secara biologis menerangkan pengertian seks yang dikenal seperti halnya menurut Sadli dan Patmonodewo (1995), yakni jenis kelamin biologis yang membedakan lelaki dan perempuan pada hitungan kromosom, pola genetik dan struktur genital.
Kedua, ‘kodrat’ yang dihasilkan dari oleh interpretasi sosial dan simbolik (social construction). Pembedaan ini bersifat non-kodrati, tidak kekal, sangat mungkin berubah, dan berbeda-beda berdasarkan ruang dan waktu. Perbedaan nonkodrati ini bersifat relatif, tidak berlaku umum, perannya bisa berubah dan dipertukarkan (nurture). Inilah yang dikenal sebagai gender yang menurut Sadli dan Patmonodewo (1995:70) merupakan konsep sosial. Istilah feminitas dan maskulinitas yang berkaitan dengan istilah gender berkaitan dengan sejumlah karakteristik psikologis dan perilaku yang secara kompleks telah dipelajari seseorang melalui pengalaman sosialisasinya.
Fakih (1996) menjelaskan bahwa sejarah terjadinya perbedaan gender (gender differances) antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Ia dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan dikonstruksikan secara terus-menerus baik melalui agama maupun negara. Sehingga hasil proses sedemikian panjang itu sepertinya telah menjadi kodrat dari Tuhan.
Beberapa pokok permasalahan yang kerap menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan berdasarkan penafsiran agama adalah mengenai asal penciptaan perempuan yang berasal dari tulang rusuk lelaki, akal perempuan yang diragukan sehingga tidak layak jadi pemimpin, keharusan perempuan untuk menanggung beban akibat fungsi genitalia dan reproduksi yang berbeda dari lelaki, mendapat separuh dari laki-laki tentang warisan, istri menjadi hak milik suami, perempuan tidak bisa menjadi kepala keluarga, dan sebagainya. Semuanya mengarah bahwa perempuan inferior dibandingkan laki-laki. Termasuk pula kepemilikan maskulinitas yang diidentikkan dengan kuat, beradab, berakal, cerdas diambil alih menjadi milik laki-laki semata sedangkan perempuan memiliki sisi kebalikan darinya yang disebut dengan feminitas. Padahal manusia, baik lelaki maupun perempuan, tidak pernah bisa ajeg berdiri dalam sebuah kutub maskulinitas atau feminitas semata. Sifat-sifat demikian dapat dipelajari, diinternalisasi, bahkan dikonstruksikan sehingga bisa mengenai pada siapa saja. Artinya selama manusia hidup, ia akan selalu bergerak secara dinamis di antara kutub feminitas dan maskulinitas secara terus menerus hingga ia disebut menghadap ke haribaan-Nya. Inilah yang kemudian menandai eksistensi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang meneguhkan bahwa perbedaan gender dapat dipertukarkan, ditiru, dan diulang berdasarkan keadaan dan waktunya.
Sebagai ilustrasi dari pernyataan di atas, adalah kenyataan bahwa perempuan memiliki vagina dan rahim sebagai alat reproduksinya sehingga sebagai kodratnya, perempuan bisa melahirkan. Tetapi dalam relasi gender, merawat anak selama masih dalam kandungan hingga ia lahir dan tumbuh besar, bukanlah kewajiban ia yang mengandung dan melahirkannya saja. Hal itu juga menjadi kewajiban untuk ia yang telah berhasil membuahi sel telur dengan spermanya sehingga terjadi kehamilan. Karena itu mengganti popok, memandikan anak, menyuapi bayinya bukanlah semata-mata kodrat perempuan tetapi peran gender yang dapat dipertukarkan di antara keduanya.
Tetapi bagi beberapa feminis post-strukturalis seperti Judith Butler (Prabasmoro, 2007) seks kemungkinan adalah gender. Lebih lanjut, seks bukanlah dasar konstruksi sosial dan kultural ketika seks bukanlah suatu takdir sehingga fakta biologisnya tidak solid dijadikan faktor pembeda. Oleh karena itu, baginya, tubuh dikonstruksi untuk menampilkan dan menunjukkan gender tertentu yang sudah dikonstruksi terlebih dahulu sebelum tubuh itu sendiri ada.
Bila Prabasmoro berhenti di sini dengan merasa tidak yakin jika gender dikonstruksi ada terlebih dahulu dibandingkan seks dengan mengambil pendapat Moi, Goldstein, dan Gatens, lain halnya dengan Alimi (2005) yang meneruskan ide Butler di dalam bukunya. Teori Performativitas (Theory of Performativity) Butler menegaskan bahwa gender atau seksualitas adalah struktur imitatif, atau akibat proses imitasi, pengulangan, dan performativitas.
Konsep performativitas ini, meminjam istilah dari Jane Austin, mengategorikan makna menjadi dua yakni konstantif dan performatif. Makna konstantif adalah berita dan ekspresi sedangkan performatif adalah makna yang membentuk kenyataan. Sebagai ilustrasinya, Alimi mencontohkan bahwa “saya laki-laki” di samping bersifat ekspresif yang “memberitahukan bahwa jenis kelamin saya laki-laki” juga bersifat performatif, yakni “saya laki-laki, oleh karena itu juga harus bertindak dengan norma-norma laki-laki”.
Terlepas dari perbedaan keduanya, sedikit persamaan di antara keduanya tanpa menyebut langsung seks dan gender, bisa jadi bukanlah sesuatu yang nature/nurture melainkan sama-sama telah mengalami konstruksi sosial yang oleh Foucault diakibatkan oleh relasi kuasa-pengetahuan-kesenangan (power – knowledge – pleasure). Hanya saja penekanan Prabasmoro mendukung pemikiran Simone de Beauvoir yang menganggap bahwa proses menjadi perempuan adalah sesuatu yang belum selesai dengan berpijak pada tubuh perempuan sebagai akar opresi perempuan. Selama hidupnya tubuh perempuan selalu mengalami dua hal, yakni sebagai makhluk diri/biologis sekaligus sebagai makhluk sosial/kultural. Alimi mempertanyakan kembali seks biologis lelaki dan perempuan yang menjadi cair ketika melihat tubuh seorang waria ketika terjadi ‘percampuran’. Belum lagi ditambahkan stigma yang melekat bahwa banci lebih merupakan penunjukan ketidakmampuan diri laki-laki menjadi lelaki ‘sesungguhnya’. Padahal, tubuh waria pun sedikit banyak mengalami seperti halnya tubuh perempuan, yakni secara biologis ia seperti laki-laki tetapi secara kultural ia mendekatkan diri mendekati pada kutub feminitas yang ekstrim yang bisa berubah menjadi maskulin ekstrim dengan cepat.

